JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap modus pertambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini berawal dari aktivitas kontainer yang mencurigakan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kontainer tersebut dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata, di dalamnya memuat batu bara ilegal.
Ia menjelaskan bahwa dokumen batu bara yang diserahkan saat pemeriksaan seakan-akan asli dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).