Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tambang batu bara ilegal di IKN terbongkar karena aktivitas mencurigakan. (Foto: Reuters)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap modus pertambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini berawal dari aktivitas kontainer yang mencurigakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kontainer tersebut dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata, di dalamnya memuat batu bara ilegal.

Ia menjelaskan bahwa dokumen batu bara yang diserahkan saat pemeriksaan seakan-akan asli dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tambang Batu Bara Ilegal Masih Ditemukan di Kawasan IKN, Satgas Ungkap Fakta Mengejutkan

Nasional
2 hari lalu

Kementerian PU Segera Buka Tender Konsesi Jalan Tol IKN

Nasional
2 hari lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Nasional
3 hari lalu

DPR Akan Tinjau Lokasi Kebakaran Gedung Pekerja di IKN  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal