Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Ditangkap, Pengendali dan Penyandang Dana

Agus Warsudi
Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka utama sindikat perdagangan bayi. (Foto: Polda Jabar).

BANDUNG, vozpublica.id - Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tersangka utama sindikat perdagangan bayi asal Jabar. Tersangka bernama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69). 

Lily ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat tiba dari luar negeri. Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar tengah menjemput tersangka Lily di bandara untuk dibawa ke Mapolda Jabar.

Peran Lily dalam sindikat ini sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi ini.

Lily S sempat dinyatakan buron sepekan usai penangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

DPRD Bandung Ungkap Akar Masalah Kasus Penjualan Bayi: Kerapuhan Ekonomi Keluarga

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Imipas Siap Sanksi Tegas jika Petugas Imigrasi Terlibat Penjualan Bayi

Nasional
2 hari lalu

Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal