JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Komisi III DPR RI berharap polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).
HA menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September. Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Pangeran juga mempertanyakan polisi belum menahan tersangka mengingat ancaman penjara terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ucap Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan itu.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” katanya.