Dijelaskan, orang tua pelaku baru menyadari insiden tersebut sekitar pukul 21.00 WIBdan langsung melapor ke pengurus serta pihak kepolisian. Setelah dilakukan mediasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi dan masalah pribadi.
“Istrinya kadang sakit, dan ternyata ada masalah juga terkait aplikasi judi online serta arisan,” imbuhnya.
Meski uang yang dicuri per kotak tidak besar total kehilangan ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Namun karena pelaku kooperatif dan ada pertimbangan sosial, pengurus sepakat menyelesaikan perkara lewat pendekatan restorative justice.
“Akhirnya disepakati sanksi sosial dan kewajiban wajib lapor ke polisi. Pengurus juga meminta kompensasi, seperti karpet masjid dan Al-Qur’an. Kami sepakat damai, karena ini jadi beban moral juga bagi pengurus ke jemaah. Tapi sanksi sosial tetap berlaku.” kata Azizi.