Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya

Jonathan Simanjuntak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR bisa dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang berlaku.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, apabila rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui maka proses pemakzulan akan dimulai.

"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujar dia.

Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres

Nasional
4 bulan lalu

Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR

Shorts
4 bulan lalu

Momen Gibran dan Megawati Duduk Berdekatan saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Nasional
21 menit lalu

Prabowo Tinjau Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Disambut Hangat Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal