Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini

Nur Khabibi
KPK menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker merupakan perkara baru dan sprindik akan diterbitkan bulan ini. (Foto: SINDO)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan perkara baru. Kasus ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemnaker hari ini, Selasa (20/5/2025). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Adapun, sprindik akan diterbitkan pihaknya pada bulan ini.

"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Terkait kasus suap dan gratifikasi RPTKA, Budi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker

Nasional
5 bulan lalu

Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kemnaker, Bawa Satu Tas

Nasional
5 bulan lalu

Respons Wamenaker soal KPK Geledah Kantor Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal