JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan perkara baru. Kasus ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemnaker hari ini, Selasa (20/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Adapun, sprindik akan diterbitkan pihaknya pada bulan ini.
"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Terkait kasus suap dan gratifikasi RPTKA, Budi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.