Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan

Tim vozpublica
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang KKEP. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, vozpublica.id - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menarik diulas. Kompol Cosmas dipecat dari kesatuannya alias diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam insiden tragis di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga tewas di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025). 

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP). Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. 

Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang memiliki rekam jejak di berbagai posisi strategis dalam Korps Brimob. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sebuah posisi penting yang mengelola 600 hingga 1.300 personel, termasuk empat kompi dan satu kompi bantuan.

Selain itu, Cosmas memiliki pengalaman di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri. Ia pernah menjabat sebagai Ps. Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana serta Ps. Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob. Ia juga sempat menjadi Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. Jabatan-jabatan ini menunjukkan peran pentingnya dalam operasional dan pelatihan di lingkungan Brimob.

Keterlibatan dalam Kasus Affan Kurniawan

Pada insiden tragis di Pejompongan, Cosmas berada di dalam rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat. Ia duduk di kursi depan sebelah pengemudi dan diduga bertindak sebagai komandan tim lapangan saat demonstrasi berlangsung. Kendaraan tersebut menabrak dan melindas Affan Kurniawan, menyebabkan kematian yang memicu gelombang protes publik.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan bahwa Cosmas, bersama Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena posisinya di samping pengemudi. Tujuh anggota Brimob lainnya di dalam rantis, termasuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, juga diperiksa, namun hanya Cosmas dan Rohmat yang masuk kategori pelanggaran berat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat 

Nasional
5 hari lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Nasional
6 hari lalu

Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal