JAKARTA, vozpublica.id - Kubu Roy Suryo berencana melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan itu menyusul belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA), Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester. Sebab, perkara tersebut telah inkrah sejak tahun 2019.
Ia pun menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” kata dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.