JAKARTA, vozpublica.id - Tarif tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) bakal naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang telah diteken pada 22 Juli 2025 lalu.
Kabar kenaikan tarif Tol Becakayu dibagikan melalui unggahan Instagram resmi operator jalan tol PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), @kkdm.becakayu pada, Senin (4/8/2025).
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penerapan tarif baru untuk Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 685/KPTS/M/2025," tulis keterangan unggahan KKDM.
Namun, pihak operator belum menjelaskan kapan tarif baru Tol Becakayu berlaku, yang jelas perubahan tarif tersebut berlaku dalam waktu dekat.
"Kami menghimbau bagi pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam perjalanan dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku," tulis keterangan postingan.
Berdasarkan tarif baru dalam postingan tersebut, kenaikan tarif berkisar Rp500 hingga Rp1.000 pada setiap golongan mulai dari Golongan I-V.