JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK memandang bebas bersyaratnya Setnov mengingatkan kembali kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan kejahatan yang serius.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin(18/8/2025).
Dia menilai, perkara itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, namun juga mendegradasi kualitas pelayanan publik. Budi berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang.
Dia juga menyinggung tema HUT ke-80 RI. Menurutnya, perlu persatuan antarsemua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.