Seluruh Jawa-Bali Kini PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran

Nasional
3 bulan lalu

Setelah Kepala Daerah, Kemendagri Siapkan Retreat untuk Sekda di Akmil Magelang

Nasional
3 bulan lalu

Buka Retreat Jilid II, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Patuh Aturan Sentil Kasus Lucky Hakim

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal