JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya inisal FIK (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 23 Juli 2023. Pelaku ternyata residivis kasus yang sama.
Diketahui FIK ditangkap dalam kondisi hamil.
"Ternyata dia (FIK) juga residivis tahun 2018 yang tertangkap di Thailand atas kepemilikan 2 kg kokain dan diamankan di bandara Thailand," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Di Thailand, FIK mendapatkan hukuman penjaran selama 3 tahun karena dia bertugas sebagai kurir bukan pengendar. Akan tetapi, hukum di Indonesia menyatakan yang bersangkutan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal 113 ancaman hukumannya mati. Apalagi ditambah dengan dia sebelumnya pernah tertangkap di Thailand," katanya.
Kapolres menceritkan FIK berhasil ditangkap atas kerja sama pihaknya dengan petugas Bea Cukai. WNA itu berangkat dari Abuja dan transit di Qatar sebelum tiba di Indonesia. Sabu yang dibawa oleh FIK ditaruh oleh pelaku di dalam koper.
Koper yang berisikan sabu itu sengaja tidak diambil oleh FIK ketika tiba di Bandara Soetta. Sebab koper itu rencananya akan diambil oleh orang Indonesia, tetapi modus itu tidak berhasil karena yang bersangkutan keburu ditangkap.
"Dia check in di Abuja, Nigeria dan memasukkan barang. Ketika tiba di Soetta dia seolah tidak memiliki barang. Jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi," kata Komarudin.