JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan warga negara China berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah DT ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (20/8/2025) lalu.
"Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Yuldi menjelaskan, DT masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI.
DT melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.
"DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," ujar Yuldi.