Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Warga China berinisial DT jadi tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor (dok. Imigrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan warga negara China berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah DT ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (20/8/2025) lalu.

"Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). 

Yuldi menjelaskan, DT masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI.

DT melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.

"DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," ujar Yuldi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar

Internasional
1 hari lalu

Jembatan Tertinggi di Dunia Dibuka di China, Menjulang 625 Meter di Pegunungan

Internasional
7 hari lalu

Nah, Trump Salahkan China dan India Bikin Perang Rusia-Ukraina Tak Berujung

Internasional
11 hari lalu

Trump Incar Pangkalan Bagram Afghanistan untuk Awasi China, Ini Komentar Beijing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal