Rini menuturkan Hatta belum menjabat sebagai direktur di Kementan saat grup itu dibentuk, melainkan sebagai staf. Dia mengatakan Hatta sering memberikan arahan dan teguran ke sekretariat maupun ajudan dalam grup tersebut.
“Kami ulangi pertanyaannya Yang Mulia, kenapa bisa Pak Hatta yang menegur? Kan sama-sama staf ini, ada ajudan, staf, kenapa Pak Hatta yang menegur kalian saat secara umum bekerja salah lah begitu. Kenapa Pak Hatta yang menegur?” tanya jaksa.
“Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri,” ujarnya.
Kemudian, jaksa bertanya ke saksi apakah Hatta membawa nama SYL saat memberikan arahan dan teguran. Rini mengatakan teguran diberikan Hatta saat terjadi kesalahan jadwal hingga pemilihan hotel maupun penerbangan SYL.
"Apakah Pak Hatta pernah cerita memang ini seperti Pak Menteri maunya seperti ini, harus diikuti seperti itu? Membawa nama Pak Menteri lah sehingga Pak Hatta ini berani menyampaikan arahan atau pun memarahi gitu?" tanya jaksa.
"Kalau secara langsung tidak," jawab Rini.
"Yang saksi tahu bagaimana kalau tidak secara langsung?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," ujar Rini.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, Direktorat dan badan pada Kementan.