JAKARTA, vozpublica.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Nantinya, warga negara asing (WNA) tersandung kasus hukum bisa dicekal 10 tahun hingga seumur hidup.
Disahkan aturan baru itu juga disambut positif oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. "Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," kata Silmy, Jumat (20/9/2024).
Terkait RUU itu, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan,
dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS / ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK)," ujarnya.
Silmy menjelaskan sebelumnya paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun. Jika WNA punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK. "Sekarang enggak perlu lagi," katanya.
Selanjutnya: Petugas Imigrasi akan Dipersenjatai