RUU Haji dan Umrah: Kuota Jemaah Reguler Tetap 92 Persen, Haji Khusus 8 Persen

Achmad Al Fiqri
Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi VIII DPR sepakat mengatur jumlah maksimal 8 persen kuota haji khusus. Sementara 92 persen kuota lainnya untuk jemaah haji reguler. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebelum mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).

Marwan menegaskan, pembagian kuota untuk haji reguler dan khusus ini masih sama dengan aturan sebelumnya.

"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," ucap Marwan.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga sepakat Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal menjadi kementerian. Hal ini merupakan salah satu poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

DPR Target RUU Haji dan Umrah Disahkan saat Rapat Paripurna 26 Agustus

Nasional
1 bulan lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Panja RUU Haji dan Umrah Digelar Hari Ini, Hasil Dilaporkan Besok

Seleb
4 jam lalu

Ashanty Umumkan Berangkat Haji 2026 Bareng Anang Hermansyah: Allah Maha Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal