"Ini (ijazah pembanding tahun lulus sama) dari Fakultas Kehutanan UGM," lanjutnya.
Dalam acara yang sama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga yakin ijazah Jokowi palsu. Hal itu berdasarkan pengalaman batin dan nurani yang dia miliki.
Gus Nur merupakan terpidana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Kini, Gus Nur telah bebas dari seluruh proses hukum.
"Izin Pak Jokowi ya, maaf, saya yakin ijazahnya Pak Jokowi memang palsu dan tidak ada," kata Gus Nur di Rakyat Bersuara, Selasa (12/8/2025).
Mengenai konsekuensi hukum atas ucapannya ini, Gus Nur menegaskan dirinya sudah diadili sejak tahun 2022. Sementara di pengadilan, tidak pernah ada yang menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Itu kan sudah lewat di pengadilan. Kan di pengadilan nggak ada yang asli," ujar Gus Nur.