"Lima kali Pak Prabowo meminta dan pada kali yang kelima Pak Jokowi mempersilakan Pak Prabowo minta langsung kepada Mas Gibran itu fakta," tutur dia.
Ubedilah lalu berbalik meminta fakta peristiwa jika Prabowo meminta agar Gibran menjadi pendamping untuk bertarung pada pilpres 2024. Sebab jika bicara fakta, dia harus mengetahui pasti kapan peristiwa tersebut.
"Saya tanya, Anda punya fakta nggak bahwa Prabowo lima kali minta Gibran? Fakta yang mana," kata Ubedilah.
"Pak Dasco mengkonfirmasi itu dan Pak Prabowo sendiri dalam pidatonya menyebut itu, fakta," timpal Krisyanto.
Dalam kesempatan itu, Ubedilah lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang membuat Gibran bisa menjadi peserta pilpres 2024. Namun setelah adanya putusan 90, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan yang membuat Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Dalam logika hukum yang otentik di atas hukum formal itu ada moral dan etik. Keputusan MKMK menyebutkan bahwa terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan nomor 90 MK," kata Ubedilah.