"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
Hanya saja, KPU mempersilakan debat diselenggarakan di luar daerah para paslon bertarung. Akan tetapi, ketentuan itu harus dikomunikasikan dengan KPU setempat.
"(Jika) memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," kata Mellaz.
Dia menjelaskan, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.