JAKARTA, vozpublica.id - Kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami Intan (20), asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius. Peristiwa ini dilakukan majikannya di di kawasan elite, Sukajadi, Batam.
Korban dipukul, dihina dan dilucuti martabatnya sebagai manusia. Bahkan, korban dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Selain itu, sepanjang bekerja sejak Juni 2024, Intan mengaku tidak pernah menerima gaji sepeser yang dijanjikan mendapatkan gaji Rp1,8 juta per bulan.
Kejadian ini menjadi perhatian Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu. “Dalam kasus ini, kami melihat perempuan sangat direndahkan, bahkan serendah-rendahnya dan dihinakan menyerupai anjing,” kata Amriadi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Diamendorong Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk turun serta melindungi korban dan melakukan upaya perlindungan sekaligus pemulihan psikologis korban.