Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat dijalankan saat ini.

Dia menilai, kondisi ekonomi saat masih dalam tahap pemulihan dan laju pertumbuhan yang belum cukup cepat.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan. 

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya

Nasional
3 jam lalu

Curhat Menkeu Purbaya, Nyaris Diceraikan Istri gegara Tak Sanggup Kuliah Ekonomi

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Sempat Dibully Netizen: Biarin Saja, Itu Menunjang Popularitas

Buletin
3 jam lalu

Pengakuan Mengejutkan Menkeu Purbaya, Sempat Diancam Istri Akan Dicerai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal