PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

Nur Khabibi
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kamsong (foto: webinar Partai Perindo)

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah pemblokiran ini sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.

Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai penguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.

"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal inikan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu Kominfo bersama arapat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).

Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dam Bank Indonesia (BI).  Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK serta BI agar memiliki legalitas.

"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar nanti kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media digital-media digital ini," ujar Usman.  

Kedua, lanjut Usman langkah dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia.

Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.

"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar."

"Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus

Nasional
3 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Nasional
4 hari lalu

Fetty Ernestyn Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Perindo Kota Bandung

Nasional
4 hari lalu

DPP Partai Perindo Tunjuk Amandus Pigai Jadi Ketua DPW Perindo Papua Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal