Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kuntadi
Ilustrasi pria penembak anggota Brimob Polda DIY ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

KULONPROGO, vozpublica.id - Polisi menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025).

Tersangka yang menembak dengan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengaan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,”  katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Yogya
4 bulan lalu

Polisi Dalami Motif Pria Mabuk Tembak 2 Anggota Brimob Polda DIY di Kulonprogo

Yogya
4 bulan lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Pria Mabuk di Kulonprogo

Nasional
4 bulan lalu

Heboh! Warga Kulonprogo Tembaki 2 Anggota Brimob

Nasional
17 jam lalu

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal