Inpres ini juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Instruksi tersebut di antaranya mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya
“Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi,” bunyi Inpres tersebut.