Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Istimewa ke 11 Purnawirawan Pati-Pamen TNI, Siapa Saja?

Rizky Agustian
Presiden Prabowo Subianto menganugerahi kenaikan pangkat istimewa kepada 11 purnawirawan pati TNI. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menganugerahi kenaikan pangkat istimewa kepada 11 perwira tinggi (pati) dan perwira tengah (pamen) TNI, Kamis (2/10/2025). Penganugerahan itu dilakukan di atas KRI dr Radjiman Wedyodiningrat saat sela-sela parade kapal perang HUT ke-80 TNI, Teluk Jakarta.

Berdasarkan pantauan, penganugerahan kenaikan pangkat istimewa mulai dari jenderal hingga brigjen kehormatan.

Prabowo mengatakan, para purnawirawan TNI tersebut telah memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa selama berkarier. 

"Walaupun mereka sudah pensiun sebagai pengakuan terhadap sumbangan-sumbangan yang telah mereka berikan kepada negara dan bangsa," ujar Prabowo usai penganugerahan kenaikan pangkat istimewa.

Dia mengatakan, para purnawirawan senantiasa berdedikasi dan mengabdi untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa meski telah pensiun dari dinas militer.

"Selama pengabdian mereka dalam dinas kemiliteran, mereka telah berbuat yang sangat berguna, bahkan melebihi panggilan tugas. Untuk itu saya mendapat kehormatan hari ini memberi penghargaan tersebut," kata Prabowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Beri Tanda Kehormatan di Atas KRI dr Radjiman Wedyodiningrat, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tiba di Kolinlamil Jakut, Siap Saksikan Parade Kapal di Teluk Jakarta

Shorts
4 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Berdoa di Sumur Lubang Buaya

Nasional
4 hari lalu

Gibran Ultah, Prabowo Posting Ucapan Selamat Pakai Foto Hitam Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal