PPKM Kembali Diperpanjang hingga 15 Agustus, Jawa-Bali Masih Level 1

Raka Dwi Novianto
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM hingga 15 Agustus. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, sambung Safrizal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan

Bisnis
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4 di Akhir Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
26 hari lalu

Pemerintah Ajak Masyarakat Jangan Takut Demo, asal Tertib dan Sesuai Hukum

Nasional
26 hari lalu

17+8 Tuntutan Rakyat Dibawa ke Senayan, Pemerintah Siapkan Upah Layak hingga Cegah PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal