JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Seluruh wilayah Jawa-Bali level 1.
Saat ini Jawa Bali diberlakukan PPKM pada level 1 di semua daerah. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," dikutip dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, Selasa (22/11/2022).
Ada penambahan aturan pada Inmendagri tersebut terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022. Nobar tersebut baik dilakukan di restoran atau kafe.