JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I tahun 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Sebanyak 5.000 rekening sudah dibekukan.
"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat Rp100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (31/7/2024).
Natsir menjelaskan PPATK juga mencatat perputaran uang terkait dugaan judol pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," kata Natsir.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bisnis judi online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2017 hingga 2023.