PPATK Catat 5.000 Rekening Dibekukan terkait Judi Online selama 2024

Arie Dwi Satrio
PPATK melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I tahun 2024 telah mencapai Rp100 triliun. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I tahun 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Sebanyak 5.000 rekening sudah dibekukan.

"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat Rp100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (31/7/2024).

Natsir menjelaskan PPATK juga mencatat perputaran uang terkait dugaan judol pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. 

"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," kata Natsir.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bisnis judi online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2017 hingga 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Internasional
2 hari lalu

Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok

Nasional
3 hari lalu

KPK Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan Pesawat Baru

Nasional
10 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal