JAMBI, vozpublica.id – Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. Barang bukti ditemukan dalam kondisi siap edar di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (14/7/2025).
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut namun belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai identitas pelaku serta asal dan tujuan pengirimannya.
“Iya, nanti kami tunggu arahan dari Pak Kapolres,” ujarnya singkat kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi kepada publik dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore hari.
“Iya, nanti sore kami ekspos,” kata Kombes Boy.