BANDUNG, vozpublica.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat penjualan bayi asal Jabar ke Singapura. Sebanyak enam bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keenam korban, kata dia dibawa ke Polda Jabar.
"Penyidik juga mengamankan 6 korban Human trafficking, terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," kata Kombes Hendra didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga mengirim bayi ke Singapura.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," ucapnya.