PEKANBARU, vozpublica.id - Polda Riau mengungkap sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga akhir Juli 2025. Dari kasus tersebut, 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penegakan hukum, sepanjang 2025 hingga akhir Juli, kita sudah menetapkan dua kasus baru. Jadi total ada 41 kasus Karhutla yang berhasil diungkap,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui kanal YouTube BNPB, Senin (28/7/2025).
Herry menambahkan, dari puluhan kasus itu, luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau.
“Ini kemudian menetapkan 51 tersangka. Lalu luas lahan terbakar yang terkait dengan kasus-kasus tersebut mencapai 296 hektare tersebar di kabupaten/kota,” katanya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya bersama instansi terkait juga memasang plang peringatan di titik-titik rawan Karhutla. Langkah itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa pembakaran lahan adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
“Setelah para tersangka diamankan, kita juga lakukan pemasangan plang peringatan di berbagai titik. Ini penting agar masyarakat tahu merusak alam bisa dijerat hukum,” katanya.
Meski hujan mengguyur sebagian wilayah Riau, Polda Riau masih mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
“Alhamdulillah tadi malam masih hujan. Tapi dari aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau, kami masih mendeteksi 21 titik hotspot kategori sedang,” ucapnya.