JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2025). Silfester diingatkan untuk menghadiri perisadangan karena PK yang diajukan bisa tidak memenuhi syarat.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Rio menambahkan, sidang PK yang diajukan Silfester Matutina harus dihadiri langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakili sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan sejumlah rumusan dari hasil pleno di MA.
Adapun, jika Silfester tidak menghadiri persidangan secara langsung, maka permohonan PK tidak akan memenuhi syarat.