PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2025). Silfester diingatkan untuk menghadiri perisadangan karena PK yang diajukan bisa tidak memenuhi syarat.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Rio menambahkan, sidang PK yang diajukan Silfester Matutina harus dihadiri langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakili sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan sejumlah rumusan dari hasil pleno di MA. 

Adapun, jika Silfester tidak menghadiri persidangan secara langsung, maka permohonan PK tidak akan memenuhi syarat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Nasional
3 hari lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
6 hari lalu

Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?

Seleb
6 hari lalu

Heboh Nikita Mirzani Joget Velocity di Ruang Sidang, Hakim Marah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal