Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sanksi itu berupa pemotongan 20 persen penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron hanya merugikan citra KPK, belum sampai merugikan negara. 

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Hasil musyawarah pun disepakati menjatuhkan sanksi sedang. 

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Ini Aset Rampasan Korupsi Harvey Moeis Cs yang akan Diserahkan Prabowo ke PT Timah

Nasional
3 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi, Tembus Rp2,25 Juta per Gram!

Nasional
3 jam lalu

Heboh Bola Api Disertai Dentuman Keras di Cirebon, Profesor BRIN: Meteor Cukup Besar

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Usut Penyebab WNA China Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Jakut hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal