JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sanksi itu berupa pemotongan 20 persen penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.
Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron hanya merugikan citra KPK, belum sampai merugikan negara.
"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Hasil musyawarah pun disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.