JAKARTA, vozpublica.id - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto memperingatkan adanya penjajahan model baru, yaitu kolonialisme digital.
Danrivanto memaparkan Indonesia tidak boleh terpuruk akibat ulah Over-the-Top (OTT) yang memanfaatkan celah hukum. Karena itu, negara harus benar-benar hadir dalam rangka melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
"Saya berharap bentuk ekonomi digital yang sudah terbentuk sejak 5 tahun lalu dan kita rasakan sekarang manfaatnya ini, kemudian [jangan sampai] digarong oleh global tech dunia. Karena dia tahu, di Indonesia kita belum memiliki convergence norms terhadap penyiaran berbasis teknologi Internet," kata Danrivanto.
Pernyataan itu disampaikan Danrivanto saat hadir sebagai saksi ahli dari Pemohon, yaitu RCTI dan vozpublica dalam persidangan virtual uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2020).
Dia mencontohkan layanan streaming Netflix, saat ini sudah melakukan pembayaran melalui digital currency. Di sinilah, tanpa disadari telah terjadi manipulasi digital.