BATAM, vozpublica.id - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri). Selain itu mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.
Vonis ini mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja mengatakan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis, Bagus Irawan dan Priyanto menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.
"Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi," kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.
Satria, sebagai Kasat Narkoba dinilai memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.
"SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual," ucapnya.