JAKARTA, vozpublica.id - Pencairan BSU terlambat kembali menjadi keluhan banyak pekerja di berbagai daerah. Meski regulasi resmi sudah diterbitkan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, hingga kini dana Bantuan Subsidi Upah belum juga masuk ke rekening para penerima.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar, terutama di kalangan buruh berpenghasilan rendah yang sangat menggantungkan harapan pada bantuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan pun akhirnya memberikan penjelasan resmi, menegaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap finalisasi demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari kesalahan distribusi.
Menjawab itu, Kemnaker akhirnya buka suara. Dalam unggahan video pendek (reels) di akun Instagram resminya, mereka menegaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses verifikasi masih berjalan demi menjamin keakuratan data penerima.
Nunggu BSU? Jangan lupa pantau info resminya! Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tapi sabar dulu ya, Rekanaker! Saat ini tahap finalisasi masih berlangsung supaya penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” tulis akun @kemnaker dalam caption di akun Instagramnya.
Kemnaker memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak termakan hoaks. Banyak informasi palsu yang beredar, terutama di WhatsApp dan TikTok, yang menyebut tanggal pencairan tanpa dasar resmi.
“Buat yang nungguin, tetap tenang dan pantau terus informasi lengkapnya di kanal media sosial atau laman resmi Kemnaker. Jangan sampai ketinggalan update-nya!” tulis admin @kemnaker.
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU?
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah pekerja atau buruh aktif yang:
Dengan persyaratan ini, jutaan pekerja sektor swasta dan informal yang masih terdaftar secara aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa menjadi penerima BSU.
Namun, sinkronisasi data bukan pekerjaan yang instan. Banyak pekerja yang ternyata belum memperbarui datanya, ganda, atau bahkan tidak aktif lagi di BPJS, sehingga harus disaring secara manual.
Setelah proses validasi rampung, BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Penerima yang belum memiliki rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru oleh bank terkait dengan proses kolektif yang melibatkan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kondisi ini menjelaskan mengapa sebagian besar pekerja belum mendapatkan notifikasi atau dana masuk meski program sudah diumumkan.