Pencairan BSU Terlambat, Kemnaker Sebut Gaspol Finalisasi, Sabar Dulu Ya!

Komaruddin Bagja
Pencairan BSU Terlambat, Ini Kata Kemnaker (Foto: dok BRI)

JAKARTA, vozpublica.id -  Pencairan BSU terlambat kembali menjadi keluhan banyak pekerja di berbagai daerah. Meski regulasi resmi sudah diterbitkan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, hingga kini dana Bantuan Subsidi Upah belum juga masuk ke rekening para penerima. 

Kondisi ini memicu tanda tanya besar, terutama di kalangan buruh berpenghasilan rendah yang sangat menggantungkan harapan pada bantuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan pun akhirnya memberikan penjelasan resmi, menegaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap finalisasi demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari kesalahan distribusi.

Pencairan BSU Terlambat, Ini Kata Kemnaker

Menjawab itu, Kemnaker akhirnya buka suara. Dalam unggahan video pendek (reels) di akun Instagram resminya, mereka menegaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses verifikasi masih berjalan demi menjamin keakuratan data penerima.

Nunggu BSU? Jangan lupa pantau info resminya! Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tapi sabar dulu ya, Rekanaker! Saat ini tahap finalisasi masih berlangsung supaya penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” tulis akun @kemnaker dalam caption di akun Instagramnya.

Kemnaker memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak termakan hoaks. Banyak informasi palsu yang beredar, terutama di WhatsApp dan TikTok, yang menyebut tanggal pencairan tanpa dasar resmi.

“Buat yang nungguin, tetap tenang dan pantau terus informasi lengkapnya di kanal media sosial atau laman resmi Kemnaker. Jangan sampai ketinggalan update-nya!” tulis admin @kemnaker.


Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU?

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah pekerja atau buruh aktif yang:

  • Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta
  • Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak bekerja di instansi pemerintah/TNI/Polri

Dengan persyaratan ini, jutaan pekerja sektor swasta dan informal yang masih terdaftar secara aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa menjadi penerima BSU.

Namun, sinkronisasi data bukan pekerjaan yang instan. Banyak pekerja yang ternyata belum memperbarui datanya, ganda, atau bahkan tidak aktif lagi di BPJS, sehingga harus disaring secara manual.

BSU Cair Lewat Bank Himbara

Setelah proses validasi rampung, BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Penerima yang belum memiliki rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru oleh bank terkait dengan proses kolektif yang melibatkan perusahaan tempat mereka bekerja.

Kondisi ini menjelaskan mengapa sebagian besar pekerja belum mendapatkan notifikasi atau dana masuk meski program sudah diumumkan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
20 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
21 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
27 hari lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal