JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Djaka menjelaskan bahwa penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.