Pelesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ini Klarifikasi Ahmad Dhani

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Ahmad Dhani di MKD DPR (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Salah satu laporan terhadap Dhani adalah terkait dugaan penghinaan marga Pono.

Dhani sebelumnya mempelesetkan kata Pono menjadi porno dalam sebuah undangan diskusi.

Suami Mulan Jameela itu mengklaim tidak sengaja melakukan hal tersebut. Dia mengaku, hal itu sepenuhnya adalah slip of the tongue atau terselip lidah.

"Soal slip of the tounge itu Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge," kata Dhani di ruangan MKD, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dhani mengaku akan memperbaiki diri sebagai anggota dewan. Dia juga siap menjalani proses di kepolisian.

Diketahui, Dhani juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor yakni musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
14 menit lalu

119 Personel Polda Metro Patroli Skala Besar, 2 Tim Disebar Keliling Jakarta

Buletin
1 jam lalu

Roy Suryo Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Palsu, Clear!

Nasional
2 jam lalu

Tambang Batu Bara Ilegal Masih Ditemukan di Kawasan IKN, Satgas Ungkap Fakta Mengejutkan

Nasional
2 jam lalu

Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Bertemu Tokoh Bangsa di Kertanegara, Jaga Silaturahmi

Nasional
3 jam lalu

PSI Komentari Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara: Bestie seperti Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal