JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia berharap putusan itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR dan KPU.
"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," ujar Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan keharusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.
Dia mengatakan revisi UU Pemilu bisa menata sistem pemilu, baik terkait keserentakan serta mekanisme presidensial threshold dan parliamentary threshold.