“Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat. Membutuhkan bantuan atau mungkin mungkin kita juga seperti ambulans,” katanya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho juga telah mengambil langkah serupa dengan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi ‘tot tot wuk wuk’ pada kendaraan pengawalan (patwal).
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” kata Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).