JAKARTA, vozpublica.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dalam e-KTP, banyak warga ingin mengganti foto lamanya menjadi foto baru.
Penggantian foto pada e-KTP dimungkinkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada e-KTP. Namun, syarat pergantian foto itu sangat ketat.
“Prosedur seperti penggantian foto e-KTP ini sangat penting agar identitas penduduk selalu sesuai dengan kondisi terkini,” ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Sabtu (28/9/2024).
Ada dua syarat foto e-KTP bisa diganti yakni jika mengalami perubahan fisik permanen atau jika e-KTP mengalami kerusakan.
Perubahan fisik permanen meliputi cedera berat, penyakit, operasi, atau perubahan signifikan lainnya yang memengaruhi penampilan wajah. Misalnya, jika pemegang e-KTP berubah dari tidak berhijab menjadi berhijab, hal ini juga dapat dijadikan alasan untuk mengganti foto.
Selain perubahan fisik, penggantian foto juga bisa dilakukan jika e-KTP mengalami kerusakan fisik. Namun, hingga kini, penggantian foto e-KTP karena kerusakan masih belum sepenuhnya diterapkan oleh Ditjen Dukcapil, karena prioritas saat ini adalah mencetak e-KTP bagi pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.
Selanjutnya: Cara Mengurus Pergantian Foto e-KTP