Merespons itu, Ahmad Doli menjelaskan pihaknya mendaftarkan RUU Pemilu pada 2025 lantaran Komisi II DPR justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai anggota Komisi II DPR, Doli merasa RUU Pemilu merupakan hal yang penting sehingga dia berupaya memasukkan RUU itu ke Baleg DPR agar RUU itu tidak hilang.
"Jadi dengan segala hormat bukan kami merasa kompeten, bukan merasa lebih ini, tapi sekadar menyelamatkan supaya undang-undang ini tidak hilang Pak," kata Doli.
Di sisi lain, dia mengaku senang Komisi II DPR kembali mengusulkan RUU Pemilu. Namun, Doli menilai RUU Pemilu tidak pernah dibahas di Baleg DPR atau Komisi II DPR karena mekanismenya selalu menggunakan Panitia Khusus (Pansus).
"Tinggal pengusulnya saja siapa? Mau Komisi II monggo, saya sih gak ada masalah, toh saya juga komisi II. Mau diusulkan di Baleg boleh. Tolong jangan diperdebatkan siapa yang mengusulkan, bagi saya lebih cepat ini dibahas lebih bagus," katanya.