"Tadi sudah banyak kami temukan, terutama melanggar rambu, parkir tidak pada tempatnya, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan kelengkapan surat-surat," katanya.
Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar pada 14-27 Juli 2025 menyasar delapan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Operasi mengedepankan imbauan, edukatif, persuasif dan humanis. Penegakan pelanggaran dilakukan lewat tilang maupun ETLE.
Kedelapan sasaran operasi meliputi pelanggaran marka, melawan arus, konsumsi narkoba alias mabuk, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi mobil, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengemudi di bawah umur.