Sedianya OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.
"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.
Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit daari pihak ketiga yang paling sesuai.
Dalam Pasal 20 juga diatur ketentuan bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan pihak lainnya.
“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.
Sedianya posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.
Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan SLIK, baik debitur UMKM bermasalah (telat bayar tagihan), maupun yang belum memiliki rekam jejak keuangan.
“Mungkin ada catatan kecil di BNPL (paylater)-nya (pelaku UMKM) mungkin terlupa (pembayarannya) atau apa gitu. Yang pernah misalkan e-commerce gitu ya. Ada catatan kecil atau memang belum terupdate gitu ya,” tuturnya.