JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) bukan termasuk unsur pelanggaran HAM. Dia mengatakan keracunan bisa saja karena kesalahan manusia atau human error dalam memasak.
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak," kata Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Menurut dia, kesalahan administrasi dan manajemen dalam program MBG tidak bisa diproses pidana. Pasalnya, kesalahan itu jauh dari aspek HAM.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pigai mengklaim telah meminta 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM turun ke lapangan untuk melihat kondisi langsung berkaitan dengan program MBG.
“Hampir 33 lebih kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan terkait dengan program," ungkapnya.