Arya Fernandes
Head of the Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indonesia
SEJUMLAH purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyiapkan rencana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Surat yang dikirimkan para purnawirawan jenderal tersebut telah diterima DPR. Rencananya pimpinan DPR akan membacakan surat tersebut saat dimulainya masa persidangan, 24 Juni nanti. Bagaimana nasib politik Gibran ke depan? Apa yang tengah ia siapkan?
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung mantan presiden Joko Widodo, mungkin yang paling beruntung dibandingkan anak-anak presiden lain. Memulai karier sebagai Wali Kota Solo, tempat di mana Jokowi pernah menjadi wali kota selama dua periode. Saat maju dalam Pilkada 2020, ia menang dengan mudah melawan calon independen dengan suara mencapai 86,5 persen.
Baru menjabat sekitar dua tahun menjadi wali kota, namanya digadang-gadang menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Saat itu, ia masih belum memenuhi syarat usia menjadi calon. Dalam pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 diatur bahwa usia terendah untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Pasal tersebut lalu diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh Almas Tsaqibbirru R E yang meminta MK mengubah norma pasal tersebut menjadi "berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."
Uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun pandangan hakim sebenarnya terbelah tiga (lihat tabel 1). Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah norma pasal 169 huruf q menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Setelah berhasil mengantongi persyaratan, Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 9 partai politik di antaranya: Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PBB, PSI, Gelora, Garuda, dan Prima. Dalam Pilpres 2024 silam, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara mencapai 58,59 persen. Bersama Prabowo, Gibran diambil sumpahnya sebagai wakil presiden disaksikan mantan Presiden Joko Widodo yang demisioner pada 20 Oktober 2024.