JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memanggil Hakim Konstitusi Anwar Usman, Selasa (11/6/2024) siang. Pemanggilan tersebut untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
"Tepatnya bukan memeriksa tetapi mendengar keterangan beliau (sekaligus klarifikasi dan pembelaannya) atas adanya laporan terhadap beliau terkait pengajuan ahli untuk gugatan Pak Anwar Usman di PTUN Jakarta. Penggunaan ahli tersebut dilaporkan (Zico Simanjuntak) sebagai sesuatu yang tidak pantas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Dia menambahkan pemanggilan tersebut dilakukan secara tertutup.
"Oh tidak, masih tertutup. Hukum acaranya menyatakan demikian. Kalau putusannya nanti baru terbuka untuk umum," tutur dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya laporan terhadap Anwar Usman ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.
"Sudah (menerima)," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor.
Adapun dalam laporannya Zico mempermasalahkan Anwar yang mengajukan Muhammad Rullyandi salah satu ahli saat sidang gugatan atas pemberhentiannya sebagai ketua MK ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.
"Setidaknya, pelapor menemukan 2 perkara di mana Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan yang diajukan Zico.