Selain itu, MK juga menyoroti beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu dalam sistem pemilu serentak lima kotak, yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa model pemilu yang selama ini diterapkan tetap sah secara konstitusional, namun ke depan harus disesuaikan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan sederhana bagi pemilih.
Putusan ini diambil di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang hingga kini belum mengalami perubahan signifikan sejak putusan MK sebelumnya pada tahun 2020.
Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk menyesuaikan aturan hukum pemilu dengan arah baru yang ditetapkan oleh Mahkamah.