MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf (foto: DPR)

"Kita kan saat ini masih menunggu pertemuan antar partai-partai, yang tadi pimpinan DPR sudah sampaikan akan ada pertemuan. Apapun output-nya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Nasional
3 bulan lalu

Respons KPU soal MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Nasional
3 bulan lalu

Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Nasional
13 menit lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal