"Setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan empat (pulau) dicabut waktu itu. Bapak presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup, kemudian pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya," kata Hanif.
Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan operasional tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain. Proses penghentian bahkan mencakup tambang yang dikelola BUMN, sambil menunggu kajian lingkungan lebih detail.
Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang memungkinkan tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan.
“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat Pulau Kabaena telah menggelar demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/8/2025). Aksi ini dipicu beroperasinya tambang nikel yang diduga ilegal.
Kajian organisasi masyarakat sipil dan akademisi menemukan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel milik PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena.